Kerja
sama internasional
adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara
di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik,
sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik
luar negeri masing-masing
Fungsi
:
·
Memperlancar hubungan ekonomi baik dalam bentuk pertukaran hasil
produksi dan faktor-faktor produksi serta memperlancar sistem pembayaran
antarnegara.
· Menciptakan kerja
sama secara timbal balik antarnegara melalui perjanjian ataupun melalui
badan/organisasi internasional dan nasional
Prinsip-prinsip
pada hubungan internasional:
·
Sovereignty(wajib
mengakui persamaan derajat)
·
Reciprocity(hubungan
timbal balik)
·
Coutesy
(kepantasan)
·
Pacta
sunt seervanda
·
Tidak
mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar