Senin, 28 Januari 2013

KERJASAMA INTERNASIONAL


Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing

Fungsi :
·  Memperlancar hubungan ekonomi baik dalam bentuk pertukaran hasil produksi dan faktor-faktor produksi serta memperlancar sistem pembayaran antarnegara.
·  Menciptakan kerja sama secara timbal balik antarnegara melalui perjanjian ataupun melalui badan/organisasi internasional dan nasional


Prinsip-prinsip pada hubungan internasional:
·        Sovereignty(wajib mengakui persamaan derajat)
·        Reciprocity(hubungan timbal balik)
·        Coutesy (kepantasan)
·        Pacta sunt seervanda
·        Tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar